Cara Cek KTP Secara Online

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia yang telah berumur 17 tahun. Adapun KTP berfungsi sebagai tanda pengenal warga Indonesia. Selain itu, KTP juga diperlukan untuk mengurus berbagai hal mulai dari pembuatan rekening, mengurus nikah, daftar fasilitas, dan lainnya.

Bicara soal KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu hal terpenting yang harus diketahui. NIK merupakan 16 digit kode yang berlaku seumur hidup. Adapun penyusunannya terdiri dari, 6 digit pertama kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua merupakan tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK.

Biasanya, NIK berkaitan dengan hal-hal administrasi. Sayangnya, terkadang NIK tak tercatat pada Disdukcapil sehingga penting untuk selalu mengeceknya. Adapun pengecekan NIK penting guna menghindari adanya hambatan saat mengurus suatu administratif. Apalagi, saat ini ada banyak cara cek KTP secara online sehingga masyarakat bisa dengan mengeceknya tanpa perlu ke Kantor Dukcapil. Berikut beberapa caranya.

Cara Cek NIK KTP Secara Online

  1. Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

Cara Cek KTP secara online yang pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi Dukcapil masing-masing daerah domisili. Adapun daerah ini biasanya sesuai dengan kota/kabupaten, misalnya DKI Jakarta, Solo, Kebumen, Mojokerto, dan lainnya. Caranya, cukup ketik Dukcapil kota/kabupaten masing-masing di mesin pencarian, lalu kunjungi situs resmi Dukcapil.

Selanjutnya, masukkan NIK, serta data lainnya yang diperlukan, dan ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan. Nantinya, situs tersebut akan menampilkan informasi yang Anda butuhkan. Namun, pastikan situs yang dikunjungi, serta data yang dimasukkan telah sesuai dan benar. Pastikan juga jaringan internet baik dan lancar.

  1. Via Call Center

Jika jaringan internet tak memungkiri untuk mengakses situs Dukcapil, mungkin Anda perlu coba  menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Namun, pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup lantaran ini merupakan layanan berbayar. Meski berbayar, mengecek KTP lewat call center biasanya akan lebih jelas lantaran Anda bisa menanyakan langsung kepada customer service,

Melalui layanan ini, Anda bisa bertanya permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil nantinya akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar. Sebelum menelpon, pastikan untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) agar memudahkan proses verifikasi.

  1. Via WhatsApp dan SMS

Tak hanya dipakai sebagai sarana komunikasi, ternyata WhatsApp dan SMS juga bisa dimanfaatkan untuk mengecek KTP.  Caranya pun cukup mudah, yaitu Anda hanya perlu mengirim pesan dengan format nama sesuai KTP, NIK, dan Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota. Selanjutnya, kirim format tersebut ke  nomor 0813-2691-2479. Contohnya, Anisa Salsabila/317123456780008/Menteng/Menteng/Jakarta Pusat.

Saat menggunakan layanan ini, pastikan nomor WhatsApp tujuan telah benar. Hal ini guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti penipuan atau pinjaman online. Jika terjadi hal ini, Anda bisa mematikan sementara nomor WhatsApp. Dilansir dari Papuanews.id, hal ini bisa dilakukan melalui pengaturan atau melalui aplikasi pada Google PlayStore atau AppStore.

Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda dapat mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. Namun, pastikan dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat. Caranya, kirim SMS ke Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK. Nantinya, informasi akan dikirim melalui SMS.

  1. Lewat Media Sosial Dukcapil

Tak punya pulsa? Jangan khawatir karena mengecek KTP juga bisa dilakukan lewat media sosial Dukcapil. Ya, saat ini media sosial memang menjadi platform untuk membagikan berbagai informasi. Adapun media sosial Dukcapil dapat ditemukan dengan username Facebook Halo Dukcapil, Twitter dan Instagram @ccdukcapil.

Atau, Anda juga dapat menghubungi akun resmi media sosial Dukcapil tiap masing-masing kota/kabupaten, baik lewat Facebook, Twitter, atau Instagram. Nantinya, para admin media sosial akan merespons keluhan atau informasi yang dibutuhkan. Anda juga bisa menghubungi lewat chat, dm, atau pesan dengan format:

#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan.

  1. Via e-mail

Terakhir, Anda bisa memanfaatkan email resmi miliki Dukcapil. Caranya, cukup kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Jangan lupa untuk gunakan format berikut pada badan email #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. Pastikan juga untuk mengisi subject email dengan jelas, agar keluhan Anda segera diproses.

Namun, cara ini biasanya memakan waktu yang cukup lama sekitar 1x24 jam. Jadi, sebaiknya jadikan opsi ini sebagai cara terakhir jika keempat cara lainnya tak berhasil. Sebelum mengirim, pastikan pesan dan alamat email yang dituju sudah benar.

Nah, itulah kelima cara mengecek KTP secara online. Dengan cara-cara ini, tentunya pengecekan KTP bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Bahkan, Anda juga tidak perlu lagi untuk mengunjungi kantor Dukcapil. Lantas, bagaimana jika ternyata KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Jika hal ini terjadi, Anda bisa melaporkannya dengan cara berikut.

Cara Atasi NIK Tidak Tercatat di Dukcapil

  1. Datang ke Disdukcapil

Langkah pertama untuk mengatasi NIK yang tidak tercatat di Dukcapil adalah dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil. Namun, pastikan Anda membawa KTP dan KK asli untuk keperluan verifikasi. Berikut cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil.

  • Bawa dokumen persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, dan lainnya.

  • Datang ke Dukcapil setempat.

  • Cari loket untuk mengurus KTP dan KK.

  • Jelaskan permasalahan kepada petugas.

  • Serahkan dokumen kepada petugas Dukcapil untuk konsolidasi data.

  1. Via Layanan Online

Saat ini, beberapa Dukcapil juga membuka pelayanan online, Anda juga mungkin bisa memanfaatkan layanan ini. Cara ini tentunya lebih praktis dan mudah, mengingat Anda tak perlu repot-repot datang dan mengantre ke Kantor Dukcapil. Hanya saja, layanan ini bergantung pada Dukcapil setempat.

Jika Dukcapil di wilayah Anda sudah mengembangkan layanan online, maka Anda bisa memanfaatkan layanan tersebut. Salah satu contohnya adalah layanan Dukcapil Batam yang menyediakan layanan penyelarasan NIK. Ada pula Dukcapil Kabupaten Bekasi yang menerima layanan validasi NIK.

  1. Call Center Dukcapil

Sama halnya dengan mengecek KTP, validasi NIK KTP juga dapat dilakukan via call center Dukcapi masing-masing kota/kabupaten. Anda bisa menghubungi langsung call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Setelah terhubung, Anda bisa menjelaskan secara detail permasalahan NIK yang tidak tercatat. Namun, pastikan pulsa Anda cukup sebelum menggunakan layanan ini.

  1. Media Sosial

Media sosial resmi Dukcapil juga bisa menjadi alternatif pilihan. Namun, pastikan untuk mengecek media sosial tersebut memang resmi milik Dukcapil. Hal ini penting guna menghindari adanya penipuan lewat media sosial. Adapun akun Facebook resmi adalah ‘Halo Dukcapil’, sedangkan akun Twitter dan Instagram @ccdukcapil.

Biasanya, akun-akun resmi milik pemerintah juga ditandai dengan centang biru yang menandakan akun tersebut telah terverifikasi. Sebaiknya, gunakan fitur direct message saat Anda menyampaikan keluhan agar tetap terjaga. Hal ini juga guna menghindari akun-akun bodong membalas pesan Anda. Selain itu, gunakan juga format di bawah ini:

#NIK

#Nama_Lengkap

#Nomor_Kartu_Keluarga

#Nomor_Telp

#Keluhan

  1. Chat Via WhatsApp

NIK yang tidak tercatat di Dukcapil juga dapat diatasi dengan melaporkannya melalui WhatsApp di nomor 08118005373. Anda bisa menjelaskan tentang persoalan detail kepada petugas melalui chat. Selain nomor tersebut, Anda juga bisa melaporkan ke nomor WhatsApp Dukcapil di daerah. Berikut beberapa nomor WhatsApp Dukcapil daerah.

Jakarta Barat: 0812-8367-6688

Jakarta Pusat: 021-3524832

Jakarta Selatan: 021-72801284

Jakarta Timur: 0813-88590204

Jakarta Utara: 021-43938775

Dumai : 0822 8643 1138

Tangerang: 085715456599/085777111287

Pontianak: 081907374035

Purbalingga : 08112622829

Kab. Bekasi : 081316908360/085715469024

Kab. Lebak: 0811-1200-078

Kota Depok: 0811-166-864

Kudus : 081222999058

Kab. Bogor: 0895321218842/089652315003

Kab. Bandung: 082121166565

 

  1. Melalui Email

Melaporkan keluhan dengan mengirim email ke Dukcapil Kemendagri juga bisa jadi pilihan. Anda bisa menyampaikan keluhan dengan format yang baik dan benar ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Sayangnya, cara ini bisa terbilang cukup lama dan tak terlalu efektif. Mengingat Anda perlu menunggu hingga 1×24 jam sampai petugas membalas pesan tersebut. Kami menyarankan untuk tidak berkomunikasi dengan email mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Dukcapil Kemendagri. Apalagi mereka juga jarang buka email sehingga kemungkinan kecil Anda bisa mendapat akses email dari kantor Dukcapil Kemendagri.

  1. Melalui Aplikasi

Cara yang terakhir untuk mengatasi NIK tidak tercatat di Dukcapil adalah dengan melaporkannya via aplikasi. Meski demikian, hal ini hanya dapat dilakukan di daerah yang Dukcapilnya telah mengembangkan aplikasi Dukcapil. Jadi, pastikan dahulu apakah Dukcapil di wilayah Anda sudah memiliki aplikasi resmi atau belum.

Jika sudah, Anda bisa mengunggahnya dahulu, mendaftar melalui smartphone, dan mengisi identitas. Nantinya akan ada layanan yang dapat Anda pilih. Pilihlah layanan yang hanya Anda butuhkan, yakni untuk validasi NIK KTP.

Itulah beberapa cara untuk mengatasi NIK KTP yang tak terdaftar di Dukcapil. Informasi mengenai tutorial atau berita lainnya dapat dicek di Papuanews.id. Memastikan NIK KTP terdaftar pada Dukcapil merupakan hal penting. Sebab, jika NIK tak terdaftar, Anda bisa mengalami berbagai kerugian saat ingin mengurus pelayanan publik.

NIK yang tak terdaftar di Dukcapil akan membuat Anda sulit mengurus keperluan menikah, mendaftar asuransi kesehatan, membuka rekening bank, mendaftar pekerjaan, bahkan hingga mengikut Pemilu. Meski demikian, sebenarnya hal ini umumnya  terjadi lantaran ada data yang belum atau tidak diperbaharui. Jadi, pastikan juga Anda selalu memperbaharui data.

Jika terdapat kesalahan data, segeralah lakukan perubahan ke Dukcapil atau lakukan secara online. Pertama, siapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti untuk mengganti data. Beberapa dokumen pendukung di antaranya, e-KTP, KK, akta kelahiran, surat nikah, surat pengantar RT/RT, ijazah, dan lainnya.

Selanjutnya, datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Namun, di beberapa wilayah, pengubahan data KTP bisa dilakukan di kelurahan.Kemudian, serahkan dokumen yang diperlukan ke petugas. Ada baiknya, Anda menyiapkan fotokopi seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan bisa lebih mudah dan cepat.

Saat mengunjungi Dukcapil, jelaskan tujuan dan alasan Anda ingin mengganti data KTP. Nantinya, petugas akan melakukan validasi, dan memberikan resi yang dapat digunakan untuk mengambil e-KTP dengan data baru. Biasanya, proses pembuatan e-KTP baru membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja. Pada jadwal pengambilan, bawalah e-KTP lama dan KK asli untuk mengambil e-KTP baru.